SURABAYA, - Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, bersama dengan jajaran penegak hukum dari Kejari Kota Kediri, Jember, dan Nganjuk, hari ini mengumumkan penghentian penuntutan untuk tiga perkara penyalahgunaan narkotika berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif. Selasa (23/7).
Keputusan ini diambil setelah expose yang dipimpin secara virtual oleh Bapak Jam Pidum yang diwakili Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Aditif Lainnya.
Baca juga:
Kejari Pacitan “NGOJEK” di Tegalombo
|
Penghentian penuntutan ini merupakan implementasi dari prinsip keadilan yang mengutamakan rehabilitasi terhadap individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, tanpa mengabaikan tanggung jawab hukum mereka. Menurut Kajati, kebijakan ini mencerminkan komitmen negara untuk memperbaiki kesalahan sosial melalui pendekatan humanis dalam penegakan hukum.
Menurut peraturan yang berlaku, permohonan penghentian penuntutan harus memenuhi kriteria tertentu, seperti tersangka hanya sebagai pengguna narkoba untuk konsumsi sendiri, bukan sebagai produsen atau pengedar, bukan residivis, tidak terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang, serta telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNK dan tim dokter bahwa mereka layak untuk direhabilitasi.
Pengambilan keputusan yang dilakukan hari ini diharapkan dapat memberikan contoh bagi penegakan hukum lainnya dalam menerapkan keadilan restoratif sebagai solusi untuk kasus-kasus serupa di masa depan. (*)